Ketika Integritas Seorang Akuntan Diuji



Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat atau tidak masuk dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.  Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat



Ulasan Kasus :


Dalam kasus di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan, ada beberapa indikasi mengapa akuntan tersebut tidak memasukan 4 data kegiatan tersebut ke dalam laporan keuangan tersebut. Indikasi tersebut diantaranya tentang integritas, independensi, dan juga kompetensi akuntan public tersebut. Indikasi- indikasi tersebut diantaranya adalah :
-          Integritas Akuntan
Dalam kasus di atas, integritas Biasa Sitepu sebagai akuntan publik yang membuat laporan keuangan di PT Raden Sitepu perlu dipertanyakan. Jika dalam kasus ini Biasa Sitepu memang sengaja tidak memasukkan empat kegiatan ke dalam laporan keuangan dan memang melakukan persekongkolan dengan pemilik perusahaan dan juga pegawai bank BRI untuk tidak memasukan empat data kegiatan dalam laporan keuangan dan agar dapat mendapat pinjaman dari bank BRI, maka Biasa Sitepu telah melakukan pelanggaran integritas sebagai akuntan publik. Dan juga merupakan tindak pidana korupsi.

-          Independensi
Dalam kasus ini, timbul pertanyaan apakah Biasa Sitepu itu mempunyai hubungan dengan pemimpin Raden Motor dengan pegawai bank BRI. Seharusnya seorang akuntan harus bertindak dan menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa pengaruh oleh orang lain. Untuk menjaga terjadinya kecurangan, maka seorang akuntan harusnya tidak boleh mempunyai hubungan istimewa dengan kliennya dan juga pihak yang berhubungan dengan kliennya.
Jika dalam kasus ini, Biasa Sitepu mempunyai hubungan istimewa dengan salah satu dari mereka, maka dari dengan keadaan tersebut akan mengurangi kredibilitas Biasa Sitepu sebagai akuntan dalam menjalankan tugasnya, dan juga dapat terjadi tindakan korupsi juga.

-          Kompetensi
Dalam kasus ini, jika akuntan tersebut memang lalai  dalam memasukkan empat data tersebut, padahal data yang dibutuhkan sudah ada, berarti itu murni kesalahan kompetensi dari akuntan tersebut. Dan jika data yang dibutuhkan itu sudah ada semua akan tetapi akuntan tersebut dngan sengaja tidak memasukan keempat data kegiatan tersebut, maka itu sudah melanggar berat prinsip sebagai akuntan.


Yang Seharusnya Dilakukan oleh Akuntan adalah Sebagai Berikut, yaitu dalam hal :

 Kualitas Audit

    Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Delapan prinsip yang harus dipatuhi akuntan publik yaitu 
    • Tanggung jawab profesi.
        Setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 
    • Kepentingan publik.
        Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
    • Integritas. 
         Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intregitas setinggi mungkin.
    • Objektivitas.
        Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
    • Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
        Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional.
    • Kerahasiaan.
        Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
    • Perilaku Profesional.
        Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
     

    •  Standar Teknis.
        Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Selain itu, akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adalah standar auditing. Standar auditing terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
     

     a) Standar Umum
        Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


    b) Standar Pekerjaan Lapangan
       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.


     c) Standar Pelaporan
         Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi.




    Category: 0 komentar

    0 komentar:

    Posting Komentar